Pesan

Selamat Datang Di Blog Saya Dan Terima kasih Telah Berkunjung

Jumat, 13 Oktober 2017

Haruskah kita melakukan pemungutan suara untuk pemilihan kepala daerah secara online ?

Pemerintah sedang menyempurnakan sistem pemilu berbasis komputer yang disebut e-Voting. Sistem ini meminimalisir penggunaan kertas. Sistem e-Voting ini sudah diterapkan di ratusan pemilihan kepala desa. Tak ada lagi paku di bilik suara, begitu juga dengan bantalan dan surat suara. Semuanya diganti komputer layar sentuh.

E-Voting(Electronic Voting) adalah pemungutan suara yang dilakukan secara elektronik(digital) mulai dari proses pendaftaran pemilih, pelaksanaan pemilihan, perhitungan suara,  dan pengiriman hasil suara(Ali Rokhman, 2011). E-Voting adalah sistem voting yang dibangun dengan penggunaan Teknologi Informasi Komunikasi(Information Communication Technology-ICT)


Perancangan perangkat e-voting berbasis E-KTP

Dengan  perangkat e-voting yang dirancang ini proses tahapan pilkada semakin cepat dan sederhana.  Untuk tahapan pendaftaran pemilih, pemilih cukup datang ke kantor kelurahan, kecamatan atau tempat yang ditentukan.  Calon pemilih cukup mendekatkan e-KTP nya ke perangkat pendaftaran.  Perangkat pendaftaran akan menulis memori e-KTP tersebut dengan sebuah sandi sebagai tanda terdaftar dan disimpan pada database.  Untuk tahapan pemberian suara,  pemilih cukup mendekatkan e-KTP nya ke perangkat.  Perangkat akan mendeteksi apakah e-KTP tersebut telah terdaftar atau belum. Jika terdaftar pemilih disuruh mendekatkan sidik jari.  Jika benar maka pintu bilik suara akan terbuka dan pemilih dapat melakukan pilihannya dengan menekan tombol keypad kemudian tekan enter untuk memilih. Data hasil pilihan pemilih akan disimpan di dalam EEPROM perangkat.  Jika proses pemilihan telah selesai maka panitia cukup menekan tombol rekap maka hasil akan tampil pada LCD perangkat.  Data ini dapat dikirim ke server KPU untuk dilakukan pengrekapan keseluruhan dengan data yang ada pada perangkat tetap tersimpan sebagai alat bukti dan backup.

Ada beberapa keuntungan yang diperoleh dalam penerapan e-voting antara lain:
1. Mempercepat perhitungan suara
2. Hasil perhitungan suara lebih akurat
3. Menghemat bahan cetakan untuk kertas suara
4. Menghemat biaya pengiriman kertas suara
5. Menyediakan akses yang lebih baik bagi kaum yang mempunyai keterbatasan fisik(cacat)

Berikut tata cara memilih di sistem e-Voting:
1. e-KTP dan Sidik Jari
      Dalam sistem e-Voting, e-KTP menjadi elemen penting. Sebelum bisa masuk ke bilik pemilihan, calon pemilih harus menunjukkan e-KTP kepada petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS). e-KTP itu lalu akan di-scan menggunakan alat yang sudah disiapkan. Selain scan e-KTP, sidik jari calon pemilih juga akan di-scan. Data di e-KTP harus sesuai dengan data sidik jari. Jika tidak, maka calon pemilih tak bisa memilih. Dengan sistem ini, pemilih tak perlu lagi dikirimi undangan untuk memilih. Cukup bawa e-KTP ke TPS.



      2. Kartu Akses
      Jika data e-KTP dan sidik jari cocok, maka calon pemilih akan dipersilakan menuju meja panitia pemilihan untuk mendapatkan kartu akses. Kartu ini gunanya untuk membuat alat pemilihan di bilik suara bekerja. Bentuk kartunya seperti kartu kredit yang ber-chip. Kartu ini harus dimasukkan ke alat yang ada di dekat bilik suara. Cara memasukkannya persis seperti kartu kredit dimasukkan ke EDC. Satu kartu bisa digunakan berulang kali. Hak pemberian kartu ada di panitia TPS. Sistem kartu ini berpotensi memunculkan pemilih ganda? Tenang, ingat poin pertama. Sistem seleksi pemilih sudah dilakukan dengan e-KTP dan sidik jari.




          3. Layar Sentuh di Bilik
      Setelah kartu masuk ke alatnya, maka pemilih langsung bisa memilih di bilik suara. Di dalam bilik akan tersedia layar sentuh. Layar tersebut akan menampilkan semua pilihan di pemilu, baik itu logo partai untuk pileg maupun capres-cawapres untuk pilpres. Pemilih cukup menyentuhkan jarinya ke salah satu gambar. Setelah memilih, pemilih akan ditanya sekali lagi apakah yakin dengan pilihannya, jika ya, maka diminta menekan kata OK, jika tidak, maka diminta menekan kata cancel.



      4. Kertas Barcode dan Kotak Audit
      Setelah memilih, printer kecil di dekat layar sentuh akan mencetak barcode di kertas berukuran    sekitar 7 x 5 cm persegi. Kertas tersebut lalu harus dimasukkan ke sebuah kotak bertuliskan Kotak  Audit. Kertas itu jadi bukti bahwa seseorang telah memilih. Kotak yang menyimpan kertas-kertas itu tak akan dibuka, kecuali ada gugatan. Jika seorang calon kepala daerah keberatan dengan hasil pemilihan dan menggugat ke MK, maka kertas dalam kotak itu nantinya akan menjadi bukti di MK. Proses penghitungan bisa diulang, namun dengan cara lebih praktis, yaitu tinggal scan barcode yang ada di kertas. Penghintungan pun jadi lebih praktis.












      5. Offline dan Online 
      Selama proses pemilihan, e-Voting dijalankan secara offline. Tak boleh ada sistem yang tersambung ke internet. Setelah proses pemilihan selesai, maka sistem langsung di-online-kan untuk mengirim hasil pemilihan ke pusat data. Dengan sistem online ini, maka penghitungan hasil pemilihan bisa lebih cepat.

Sumber : Pemilu E-Voting


Tidak ada komentar:

Posting Komentar