Perancangan perangkat e-voting
berbasis E-KTP
Dengan perangkat
e-voting yang dirancang ini proses tahapan pilkada semakin cepat dan
sederhana. Untuk tahapan pendaftaran pemilih, pemilih cukup datang
ke kantor kelurahan, kecamatan atau tempat yang ditentukan. Calon
pemilih cukup mendekatkan e-KTP nya ke perangkat pendaftaran. Perangkat
pendaftaran akan menulis memori e-KTP tersebut dengan sebuah sandi sebagai
tanda terdaftar dan disimpan pada database. Untuk tahapan pemberian
suara, pemilih cukup mendekatkan e-KTP nya ke perangkat. Perangkat
akan mendeteksi apakah e-KTP tersebut telah terdaftar atau belum. Jika
terdaftar pemilih disuruh mendekatkan sidik jari. Jika benar maka
pintu bilik suara akan terbuka dan pemilih dapat melakukan pilihannya dengan
menekan tombol keypad kemudian tekan enter untuk memilih. Data hasil
pilihan pemilih akan disimpan di dalam EEPROM perangkat. Jika proses
pemilihan telah selesai maka panitia cukup menekan tombol rekap maka hasil akan
tampil pada LCD perangkat. Data ini dapat dikirim ke server KPU
untuk dilakukan pengrekapan keseluruhan dengan data yang ada pada perangkat
tetap tersimpan sebagai alat bukti dan backup.
Ada beberapa keuntungan yang diperoleh dalam penerapan e-voting
antara lain:
1. Mempercepat
perhitungan suara
2. Hasil perhitungan suara lebih akurat
3. Menghemat bahan cetakan untuk kertas suara
4. Menghemat biaya pengiriman kertas suara
5. Menyediakan akses yang lebih baik bagi kaum yang mempunyai
keterbatasan fisik(cacat)
Berikut
tata cara memilih di sistem e-Voting:
1. e-KTP
dan Sidik Jari
Dalam sistem e-Voting, e-KTP menjadi elemen
penting. Sebelum bisa masuk ke bilik pemilihan, calon pemilih harus menunjukkan
e-KTP kepada petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS). e-KTP itu lalu akan di-scan
menggunakan alat yang sudah disiapkan. Selain scan e-KTP, sidik jari calon
pemilih juga akan di-scan. Data di e-KTP harus sesuai dengan data sidik jari.
Jika tidak, maka calon pemilih tak bisa memilih. Dengan sistem ini, pemilih tak
perlu lagi dikirimi undangan untuk memilih. Cukup bawa e-KTP ke TPS.
2. Kartu
Akses
Jika data e-KTP dan sidik jari cocok, maka calon
pemilih akan dipersilakan menuju meja panitia pemilihan untuk mendapatkan kartu
akses. Kartu ini gunanya untuk membuat alat pemilihan di bilik suara bekerja.
Bentuk kartunya seperti kartu kredit yang ber-chip. Kartu ini harus dimasukkan
ke alat yang ada di dekat bilik suara. Cara memasukkannya persis seperti kartu kredit
dimasukkan ke EDC. Satu kartu bisa digunakan berulang kali. Hak pemberian kartu
ada di panitia TPS. Sistem kartu ini berpotensi memunculkan pemilih ganda?
Tenang, ingat poin pertama. Sistem seleksi pemilih sudah dilakukan dengan e-KTP
dan sidik jari.
3. Layar
Sentuh di Bilik
Setelah kartu masuk ke alatnya, maka pemilih
langsung bisa memilih di bilik suara. Di dalam bilik akan tersedia layar
sentuh. Layar tersebut akan menampilkan semua pilihan di pemilu, baik itu logo
partai untuk pileg maupun capres-cawapres untuk pilpres. Pemilih cukup
menyentuhkan jarinya ke salah satu gambar. Setelah memilih, pemilih akan
ditanya sekali lagi apakah yakin dengan pilihannya, jika ya, maka diminta
menekan kata OK, jika tidak, maka diminta menekan kata cancel.
4. Kertas
Barcode dan Kotak Audit
Setelah memilih, printer kecil di dekat layar
sentuh akan mencetak barcode di kertas berukuran sekitar 7 x 5 cm persegi.
Kertas tersebut lalu harus dimasukkan ke sebuah kotak bertuliskan Kotak Audit.
Kertas itu jadi bukti bahwa seseorang telah memilih. Kotak yang menyimpan
kertas-kertas itu tak akan dibuka, kecuali ada gugatan. Jika seorang calon
kepala daerah keberatan dengan hasil pemilihan dan menggugat ke MK, maka kertas
dalam kotak itu nantinya akan menjadi bukti di MK. Proses penghitungan bisa
diulang, namun dengan cara lebih praktis, yaitu tinggal scan barcode yang ada
di kertas. Penghintungan pun jadi lebih praktis.
5. Offline
dan Online
Selama proses pemilihan, e-Voting dijalankan
secara offline. Tak boleh ada sistem yang tersambung ke internet. Setelah
proses pemilihan selesai, maka sistem langsung di-online-kan untuk mengirim
hasil pemilihan ke pusat data. Dengan sistem online ini, maka penghitungan
hasil pemilihan bisa lebih cepat.
Sumber : Pemilu E-Voting
Sumber : Pemilu E-Voting
Tidak ada komentar:
Posting Komentar