Pesan

Selamat Datang Di Blog Saya Dan Terima kasih Telah Berkunjung

Rabu, 15 November 2017

HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)

Pengertian
Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Dengan begitu obyek utama dari HaKI adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau intelektualita manusia. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia
Berdasarkan pemikiran tersebut Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) diakui sebagai hasil kreasi dari pekerjaan dengan memakai kemampuan intelektual manusia. Dengan demikian pribadi yang menghasilkannya mendapat hak kepemilikannya secara alamiah (natural acquisition). 

Jenis-jenis HAKI Secara umum HAKI mencakup 2 bagian yaitu :
1. Hak cipta (copyrights)
2. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup :
          - Paten (Patent)
          - Merek (trademark)
          - Desain industri (industrial designs)
          - Desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuits)
          - Rahasia dagang (trade secret),
          - Indikasi Geografis (Geographical Indication)


Secara umum pengertian dan ruang lingkup jenis-jenis HAKI tersebut adalah sebagai berikut:
1. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

2. Merek adalah suatu "tanda" yang berupa gambar, nama, kata, hurufhuruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.

3. Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

4. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.

5. Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang, yang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.

6. Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar