Pengertian
Hak
Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau
peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Dengan begitu obyek utama dari
HaKI adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau intelektualita manusia.
Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah
kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia
Berdasarkan
pemikiran tersebut Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HAKI)
diakui sebagai hasil kreasi dari pekerjaan dengan memakai kemampuan intelektual
manusia. Dengan demikian pribadi yang menghasilkannya mendapat hak
kepemilikannya secara alamiah (natural acquisition).
Jenis-jenis HAKI Secara umum HAKI mencakup 2 bagian yaitu :
1.
Hak cipta (copyrights)
2.
Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup :
-
Paten (Patent)
-
Merek (trademark)
-
Desain industri (industrial designs)
-
Desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuits)
-
Rahasia dagang (trade secret),
-
Indikasi Geografis (Geographical Indication)
Secara
umum pengertian dan ruang lingkup jenis-jenis HAKI tersebut adalah sebagai
berikut:
1. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada
inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
2. Merek adalah suatu "tanda" yang berupa gambar, nama,
kata, hurufhuruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang dan jasa.
3. Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi,
atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan
daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan
estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta
dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau
kerajinan tangan.
4. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah kreasi berupa rancangan
peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari
elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi
dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan
untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.
5. Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di
bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam
kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang, yang
meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi
lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui
oleh masyarakat umum.
6. Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal
suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam,
faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan
kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar